Category: Kampanye

Kampanye LBHM

Press Release – Humprey Jefferson\’s Execution is Illegal!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat strongly protest the decision to execute death row imate, Humprey Ejike/Humprey Jefferson, on the third round of execution in the near time future.

LBH Masyarakat has lodged a clemency request on behalf of Humprey Jefferson on Monday, 25 Jully 2016 through Central Jakarta District Court with registration number: 01/grasi/2016. Article 3 of the Law Number 22 Year 2002 regarding Clemency stated that “clemency request does not postpone the implementation of court judgement, except for death sentence.” From this article, it is clear that in the situation where a clemency request has been lodged and there is no decision on it yet, the execution of death sentence against Humprey Jefferson is illegal, and therefore could not be carried out.

Humprey Jefferson has suffered from unfair trials on his case.

First, his case is fabricated, and the person who set him up, Kelly, has admitted this. Before he died, Kelly admitted that he set up Humprey, and he asked for Humprey forgiveness. This moment was witnessed by seven people, and their testimonies has been submitted to the Supreme Court as part of evidence for judicial review. However, these testimonies were ignored by the Supreme Court because, according to them, it has no legal power

Second, the Central Jakarta District Court’s judgement that sentenced Humprey to death contains a racist consideration. As stated on the judgement, one of the considerations in sentencing Humprey to death is that “bearing in mind thath […] black people coming from Nigeria are often become police surveillance target.” Albeit the fact that many Nigerians are under police surveillance for illicit drug trafficking, it does not mean that all Nigerians are involved in illicit drug trafficking.

The decision to execute Humprey Jefferson in the near time despite the unfair trials that he had suffered and the fact thath he is still waiting for his clemency to be decided is a violation of law. It shows that the Attorney General’s Office does not obey the rule of law. It is important to note that if one of the justice pillars does not respect the law, what kind of law enforcement that will be developed?

LBH Masyarakat urges the Attorney General’s Office and the Indonesian President, Joko Widodo, to halt the execution plan and urgently evaluate the policy and practice of death sentance in Indonesia

Cilacap, 26 July 2016

Contact Person: Ricky Gunawan   (+628121067765)

Press Release – Humprey Jefferson\’s Execution is Illegal!

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat strongly protest the decision to execute death row imate, Humprey Ejike/Humprey Jefferson, on the third round of execution in the near time future.

LBH Masyarakat has lodged a clemency request on behalf of Humprey Jefferson on Monday, 25 Jully 2016 through Central Jakarta District Court with registration number: 01/grasi/2016. Article 3 of the Law Number 22 Year 2002 regarding Clemency stated that “clemency request does not postpone the implementation of court judgement, except for death sentence.” From this article, it is clear that in the situation where a clemency request has been lodged and there is no decision on it yet, the execution of death sentence against Humprey Jefferson is illegal, and therefore could not be carried out.

Humprey Jefferson has suffered from unfair trials on his case.

First, his case is fabricated, and the person who set him up, Kelly, has admitted this. Before he died, Kelly admitted that he set up Humprey, and he asked for Humprey forgiveness. This moment was witnessed by seven people, and their testimonies has been submitted to the Supreme Court as part of evidence for judicial review. However, these testimonies were ignored by the Supreme Court because, according to them, it has no legal power

Second, the Central Jakarta District Court’s judgement that sentenced Humprey to death contains a racist consideration. As stated on the judgement, one of the considerations in sentencing Humprey to death is that “bearing in mind thath […] black people coming from Nigeria are often become police surveillance target.” Albeit the fact that many Nigerians are under police surveillance for illicit drug trafficking, it does not mean that all Nigerians are involved in illicit drug trafficking.

The decision to execute Humprey Jefferson in the near time despite the unfair trials that he had suffered and the fact thath he is still waiting for his clemency to be decided is a violation of law. It shows that the Attorney General’s Office does not obey the rule of law. It is important to note that if one of the justice pillars does not respect the law, what kind of law enforcement that will be developed?

LBH Masyarakat urges the Attorney General’s Office and the Indonesian President, Joko Widodo, to halt the execution plan and urgently evaluate the policy and practice of death sentance in Indonesia

Cilacap, 26 July 2016

Contact Person: Ricky Gunawan   (+628121067765)

Rilis Pers – Pelaksanaan Eksekusi Tahap III Juli 2016: Jaksa Agung Melanggar Hukum dan HAM!

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan LBH Masyarakat mengecam rencana pemerintah Indonesia yang tetap akan melakukan eksekusi Mati tahap III dini hari ini (29/07). Pasca notifikasi diberlakukannya notifikasi 3×24 jam pada hari Selasa, 26 Juli 2016 maka rencana pelaksaan eksekusi mati dini hari telah melanggar batas waktu dari yang seharusnya masih dimiliki oleh para terpidana mati untuk menunggu upaya hukumnya yakni Grasi diputus oleh Presiden, apakah diterima atau ditolak. Namun Jaksa Agung justru mempercepat pelaksanaan eksekusi mati.

Tindakan terburu-buru Jaksa Agung untuk mengeksekusi para terpidana mati tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Berdasarkan hasil proses pemantauan dan pendampingan yang dilakukan terhadap keluarga korban terpidana mati Tahap III ini, kami mencatat terdapat adanya aturan-aturan hukum dan HAM yang dilanggar oleh Jaksa Agung, diantaranya:

Pertama, Hingga malam ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi pada Tahap III ini. Meski Kejaksaan Agung sudah menyampaikan notifikasi 3×24 jam pelaksaan eksekusi mati oleh pihak Kejaksaan Agung kepada pihak Kedutaan, namun tidak ada nama-nama terpidana mati yang disebutkan saat notifikasi disampaikan secara terang dan resmi;

Kedua, Jika pelaksanaan eksekusi benar dilaksanakan malam ini, maka Jaksa Agung telah melakukan pelanggaran hukum mengingat Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer mensyaratkan adanya notifikasi 3×24 jam untuk memberitahukan pelaksanaan eksekusi tersebut kepada para terpidana mati.

Ketiga, Beberapa terpidana mati yang potensial akan dieksekusi mati malam ini telah mengajukan permohonan Grasi kepada Presiden RI Joko Widodo, diantaranya Zulfikar Ali (WN Pakistan), Agus Hadi, Pujo Lestari, Merry Utami (WN Indonesia) dan Humprey Jefferson (WN Nigeria). Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Jo. Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bahwa “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana mati yang mengajukan permohonan grasi tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana”. Dengan demikian seharusnya Jaksa Agung tidak melakukan rencana eksekusi mati terhadap terpidana mati yang masih belum selesai proses hukumnya.

Keempat, kondisi kesehatan Zulfikar Ali yang kian memburuk baik dengan dan tanpa eksekusi mati, tanpa penanganan medis yang memadai adalah bukti bahwa negara bersalah membiarkan dan menggunakan instrumen koersifnya untuk memaksakan suatu tindakan yang dilarang hukum!

Dari lapangan kami juga menemukan beberapa kejanggalan lain yang masih belum bisa disampaikan, karena terkait dengan keselamatan dari para terpidana mati, namun akan kami sampaikan dalam tempo cepat.

Pengingkaran-pengingkaran di atas adalah bukti bahwa Jaksa Agung HM. Prasetyo yang masih dipertahankan oleh Presiden RI dalam berbagai skema reshuffle terbukti potensial melakukan tindakan melanggar hukum Indonesia. Gelar pasukan TNI dan Polri, ambulans, dokter, menjadikan Nusa Kambangan sebagai obyek tontonan juga adalah tindakan tidak terpuji.

Nusa Kambangan,

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Rilis Pers – EKSEKUSI MERRI UTAMI DOSA PEMERINTAH

LBH Masyarakat mengecam keras rencana eksekusi  Merri Utami. Bukan hanya karena nyawa setiap manusia itu berharga, pembunuhan yang akan dilaksanakan terhadap Merri Utami juga penuh dengan kesalahan.

Pertama, LBH Masyarakat selaku kuasa hukum telah mendaftarkan grasi atas nama Merri Utami ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa, 26 Juli 2016. Dengan tetap memasukkan Merri ke dalam rencana eksekusi, Pemerintah Indonesia tidak hanya melanggar hak seseorang terpidana melainkan juga telah melakukan pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum internasional. Pasal 6 dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa seseorang yang dihukum mati harus memiliki hak untuk mengajukan permohonan maaf atau komutasi atas hukumannya. Sistem hukum Indonesia memfasilitasi hak dalam Konvensi ini dengan kesempatan terpidana mengajukan grasi kepada presiden. Selama presiden belum memutuskan untuk menerima atau menolak grasi, sesuai pasal 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, pelaksanaan eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan dibenarkan secara hukum.

Kedua, Pemerintah menutup mata pada kerentanan perempuan yang menjadi kurir narkotika. Kasus Mary Jane seharusnya cukup memberikan pelajaran bahwa perempuan dan buruh migran sangat rentan dieksploitasi oleh jaringan peredaran narkotika. Kemiskinan yang membuat perempuan-perempuan memilih menjadi buruh migran, pergi ke sebuah negeri yang tidak pernah mereka jejaki sebelumnya, membuka peluang yang sangat besar bagi sindikat gelap untuk mengeksploitasi mereka.

Ketiga, kasus Merri penuh dengan pelanggaran hukum dan penyiksaan. Selama proses penyidikan Merri mendapatkan kekerasan fisik, berupa pemukulan hingga ia mengalami gangguan penglihatan. Ia pun mendapatkan pelecehan seksual dan ancaman akan diperkosa oleh oknum penegak hukum. Merri juga tidak mendapatkan bantuan hukum yang memadai selama proses penyidikan sampai proses persidangan. Penyiksaan baik fisik maupun seksual ini menjadi indikasi bahwa pemerintah tidak dapat menjamin tegaknya rule of law.

Berdasarkan tiga poin di atas, LBH Masyarakat selaku kuasa hukum Merri Utami, mendesak pemerintah untuk:

  1. Menghapus nama Merri Utami dari daftar terpidana yang akan dieksekusi mati;
  2. Menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh Merri Utami; dan
  3. Memasukkan pertimbangan-pertimbangan kerentanan perempuan dalam menanggulangi kasus narkotika yang melibatkan kurir narkotika perempuan.

 

Jakarta, 26 Juli 2016

Arinta Dea – Analis Jender LBH Masyarakat

Rilis Pers – EKSEKUSI HUMPREY JEFFERSON TIDAK SAH

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat memprotes keras penetapan Humprey Ejike/Humprey Jefferson sebagai terpidana mati yang akan dieksekusi dalam gelombang III dalam waktu dekat.

LBH Masyarakat telah mendaftarkan permohonan grasi atas nama Humprey Jefferson pada hari Senin, 25 Juli 2016 melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan registrasi nomor: 01/grasi/2016. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi “permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.” Makna pasal ini cukup jelas, bahwa dengan didaftarkannya grasi dan selama putusan grasi belum keluar, pelaksanaan eksekusi mati terhadap Humprey Jefferson tidak dapat dilakukan dan dibenarkan secara hukum.

Humprey Jefferson sendiri mengalami banyak pelanggaran fair trial (hak atas pelanggaran yang jujur).

Pertama, kasusnya direkayasa, dan individu yang menjebaknya, Kelly, sudah mengaku penjebakan tersebut. Kelly kini sudah meninggal, tetapi sebelum meninggal Kelly sempat mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Humprey. Kejadian ini disaksikan oleh tujuh orang saksi dan kesaksian tersebut telah diserahkan sebagai bukti Peninjauan Kembali. Tetapi oleh Mahkamah Agung kesaksian tersebut tidak dianggap memiliki kekuatan pembuktian.

Kedua, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana mati terhadap Humprey Jefferson mengandung pertimbangan hukum yang rasis. Disebutkan di dalam putusan tersebut “menimbang bahwa […] orang-orang kulit hitam yang berasal dari Nigeria sering menjadi pengawasan pihak Kepolisian”. Bahwa mungkin benar banyak warga negara Nigeria terlibat dalam peredaran gelap narkotika, tetapi bukan berarti semua warga negara Nigeria pasti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Penetapan Humprey Jefferson yang akan dieksekusi dalam waktu dekat padahal yang bersangkutan masih menunggu putusan grasi dan di saat yang bersamaan kasusnya sendiri penuh pelanggaran hak hukum, menunjukkan ketidakpatuhan Kejaksaan Agung terhadap pranata hukum (rule of law). Apabila salah satu pilar penegakan hukum saja tidak menghormati hukum yang berlaku, penegakan hukum seperti apa yang hendak kita bangun?

LBH Masyarakat dengan ini mendesak Kejaksaan Agung dan Presiden Joko Widodo membatalkan pelaksanaan eksekusi mati untuk seluruhnya dan segera mengevaluasi kebijakan dan praktik hukuman mati di Indonesia.

 

Cilacap, 26 Juli 2016

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

 Tanda Terima Permohonan Grasi Humprey Jefferson

Rilis Pers – HENTIKAN RENCANA EKSEKUSI GELOMBANG III

Pemerintahan Joko Widodo akan kembali melaksanakan eksekusi mati dalam waktu dekat. Hal ini dapat dilihat dari, misalnya: penjagaan di Nusakambangan yang semakin diperketat, terpidana mati Merri Utami dipindahkan dari LP Tangerang ke Nusakambangan, terpidana mati Zulfiqar Ali dijemput dari RSUD Cilacap kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu meski ia masih dalam keadaan sakit, dan beberapa kedutaan telah mendapat undangan oleh Kementerian Luar Negeri untuk bertemu dengan pihak Kejaksaan Agung.

Pengalaman tahun 2015 menunjukkan bahwa di pertemuan semacam itu Kejaksaan Agung memberikan notifikasi eksekusi kepada pihak kedutaan bahwa warga negaranya yang bersangkutan akan segera dieksekusi dalam waktu 3×24 jam ke depan. Berdasarkan penelusuran LBH Masyarakat, setidaknya ada dua kedutaan yang telah mendapatkan undangan tersebut, yakni: Kedutaan Besar Nigeria dan Kedutaan Besar Pakistan.

Sama halnya seperti tahun lalu, pelaksanaan eksekusi kali ini juga mengandung banyak persoalan:

Pertama, setidaknya terdapat tiga terpidana mati yang santer disebut-sebut akan dieksekusi yaitu Zulfiqar Ali, Merri Utami, dan Humprey Jefferson, yang belum menggunakan hak grasinya. Padahal di banyak kesempatan, Kejaksaan Agung sudah mengemukakan akan memberikan kesempatan bagi terpidana mati menggunakan segala hak hukumnya sebelum akan dieksekusi. Jika Kejaksaan Agung tetap memaksakan eksekusi pada terpidana mati yang masih memiliki hak untuk mengajukan grasi, hal tersebut adalah bentuk ketidakpatuhan Kejaksaan Agung terhadap prinsip rule of law.

Kedua, mayoritas dari terpidana mati yang akan dieksekusi juga menyimpan persoalan unfair trial (pelanggaran terhadap hak atas peradilan yang jujur). Ketiga terpidana tersebut di atas misalnya tidak pernah mendapatkan pendampingan hukum yang memadai sejak penangkapan. Di kasus Merri Utami, dia mengalami kekerasan fisik dan seksual di tahap penyidikan. Kerentanan sosial-ekonominya yang dieksploitasi oleh sindikat narkotika juga tidak dipertimbangkan oleh pengadilan. Sementara itu di kasus Zulfiqar Ali, dia juga mengalami penyiksaan ketika di tahap penyidikan. Di kasus Humprey Jefferson, bahkan putusan pengadilannya menyebutkan pertimbangan yang rasis, yaitu: “Menimbang, bahwa hal lainnya orang-orang berkulit hitam yang berasal dari Nigeria sering […] melakukan transaksi penjualan jenis narkotika di wilayah Republik Indonesia yang dilakukan secara rapih dan terselubung.” Pemerintah seakan percaya diri dengan sistem hukum yang ada, keadilan pasti terjamin. Lantas, keadilan seperti apa yang hendak dicapai dengan sistem hukum yang penuh kebobrokan?

Ketiga, pemilihan terpidana mati kembali difokuskan pada kasus narkotika, padahal bukti yang ada menunjukkan bahwa hukuman mati dan eksekusi tidak berbanding lurus dengan turunnya peredaran gelap narkotika. Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sendiri mengatakan bahwa antara bulan Juni 2015 – November 2015 terjadi peningkatan jumlah pemakai narkotika dari 4.2 juta menjadi 5.9 juta jiwa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia menutup mata terhadap gagalnya hukuman mati dalam memberikan efek jera.

Seharusnya Pemerintah belajar dari dua gelombang eksekusi sebelumnya, bahwa eksekusi mati gagal menjadi jawaban atas permasalahan narkotika di Indonesia yang begitu kompleks. Hukuman mati menyederhanakan tanggung jawab Pemerintah dalam penanggulangan persoalan narkotika. Pemerintah seharusnya, antara lain, menyediakan akses layanan kesehatan bagi pemakai narkotika yang nondiskriminatif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tercerabut akses sosial-ekonominya, dan membenahi sistem peradilan pidana agar lebih menghormati hak asasi manusia.

Berangkat dari uraian tersebut di atas, LBH Masyarakat mendesak Pemerintah:

  1. Menghentikan rencana eksekusi jilid III dan mengevaluasi kebijakan hukuman mati Indonesia;
  2. Mengkaji ulang kebijakan narkotika dan membuka partisipasi publik dalam menyelesaikan persoalan narkotika di Indonesia;
  3. Menerapkan moratorium hukuman mati dan eksekusi.

 

Jakarta, 25 Juli 2016

Ricky Gunawan – Direktur LBH Masyarakat

Saksi Pelaku: Mencari Proteksi dan Apresiasi

Saksi mempunyai peran yang sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Di dalam praktik, seringkali saksi tidak dapat memberikan keterangan yang sesungguhnya dan sebaik-baiknya dalam setiap perkara dikarenakan adanya suatu bentuk ancaman yang diperoleh selama di dalam proses persidangan. Atas pertimbangan tersebut, seyogyanya peran saksi tersebut harus diberikan suatu bentuk perlindungan hukum yang baik sebagai saksi.

Di Indonesia sebenarnya sudah dikenal tentang saksi pelaku yang bekerjasama sebelum adanya Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 mengenai saksi mahkota. Istilah saksi mahkota tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi mengenai saksi mahkota (kroon getuide), akan tetapi dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada. Maksud dari saksi mahkota disini adalah ‘saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut’.[1]

Realita yang terjadi di dalam sistem peradilan Indonesia justru sebaliknya, di mana seorang justice collaborator tetap mendapatkan hukuman yang sama. Pada kasus Agus Condro misalnya, ia mendapatkan hukuman yang sama walaupun telah menjadi saksi pelapor dan mengungkap adanya kasus suap cek pelawat yang melibatkan banyak orang sebagai pelaku.

Dalam perspektif tersebut, menjadi suatu pertanyaan bagaimanakah seseorang dapat dikatakan sebagai seorang saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Sehingga dengan dikategorikannya seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dan mendapatkan suatu keistimewaan baik berupa pengurangan hukuman maupun perlindungan yang lebih dikarenakan menjadi pelopor dan kunci dalam mengungkap suatu tindak pidana yang melibatkan banyak pihak dan terorganisir.

Konsep tersebut sebenarnya bukan hal baru dalam perkembangan hukum pidana di negara-negara lain yang telah lebih dahulu menggunakan konsep yang sama dengan istilah yang berbeda-beda. Penulis berpendapat bahwa di KUHAP belum memberikan ruang perlindungan yang cukup bagi pelaku yang dijadikan saksi sehingga perlu dilakukan perubahan-perubahan serta penambahan-penambahan untuk dapat dan mampu mengakomodir perkembangan hukum pidana, yang tentu tidak terbatas dalam persoalan definisi  justice collaborator saja, namun juga hal-hal lain seperti mekanisme reward dengan tujuan dapat memberikan perlindungan, kepastian, dan kemanfaatan serta keadilan bagi semua pihak.

Sekitar tahun 1970, Amerika Serikat berusaha membongkar kejahatan terorganisasi yang dilakukan oleh mafia yang dibentuk oleh imigran-imigran asal Italia. Dalam dunia mafia Italia terdapat sumpah diam (code of silence) atau yang dikenal dengan istilah Omerta.[2] Hal ini yang kemudian membuat pemerintah Amerika Serikat mengenal praktik perlindungan terhadap para saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) yang berusaha dan beritikad baik dalam rangka pemberantasan dan membongkar suatu tindak pidana dalam kejahatan yang melibatkan banyak orang dan terorganisir.[3]

Berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di Amerika Serikat, memberikan apresiasi terhadap para saksi pelaku di konteks hukum Indonesia sangatlah sulit. Alasan yang sering dikemukakan oleh penegak hukum ialah bahwa saksi pelaku ini juga berkontribusi dalam tindak pidana. Namun, amat disayangkan bahwa proses peradilan kerap luput dalam menilai sejauh apa dalam taraf bagaimana dan apa yang mempengaruhi kontribusi seseorang dalam terjadinya suatu tindak pidana.

Hal seperti ini sering terjadi di kasus narkotika. Belakangan ini, Pemerintah Indonesia keras menyuarakan bahwa negara ini dalam situasi darurat narkotika. Maka, penting untuk melihat apakah dalam tujuannya memberantas narkotika para penegak hukum berhasil menangkap para bandar[4] narkoba? Penulis melihat, pada praktiknya, para penegak hukum hanya melakukan penangkapan kepada para perantara yang menyerahkan atau menerima narkotika tersebut.

Ketika berhasil menangkap seseorang atau sekolompok orang dalam kasus narkotika, ini menjadi sebuah kebanggaan bagi para penegak hukum dan tercitrakan sebagai sebuah prestasi besar di media. Tanpa perlu mengetahui siapa ‘bos besar’ dalam kasus ini, pengungkapan seseorang atau sekelompok orang tadi dianggap cukup atau selesai. Jika penegak hukum berpikir lebih jauh, akan lebih baik jika si pelaku yang sudah terungkap tersebut diminta untuk bekerjasama dalam hal mencari siapa ‘otak’ dalam kejahatan ini.

Dalam film Bridge of Spies[5], Tom Hanks berperan menjadi seorang pengacara probono bernama James B. Donovan yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mata-mata Uni Soviet. Pada saat proses penangkapan yang terjadi di apartemennya, si polisi mengatakan:

“…kau akan bebas jika kau mau bekerjasama dengan kami…”

Kurang lebih itulah yang dikatakan oleh si polisi kepada Rudolf Abel, seorang mata-mata Uni Soviet. Dalam film tersebut, Rudolf yang diperankan oleh Mark Rylance, menolak untuk bekerjasama tanpa alasan yang jelas. Pada film tersebut dapat kita lihat bahwa seseorang dapat dijadikan justice collaborator dalam proses penegakan hukum sejak proses penangkapan. Urusan mau atau tidak, itu dikembalikan kepada si pelaku. Hal demikian belum jamak kita temukan dalam praktik hukum di tanah air.

***

Belum lama ini, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) pernah mendampingi sebuah kasus drug mule. Seorang perempuan berusia 40 tahun harus menjalani hukuman yang cukup tinggi dengan melalui proses hukum yang, menurut hemat Penulis, tidak perlu ia jalani.

TP, inisial perempuan ini, menjalin hubungan dengan seorang pria asal Ghana, berinisial K. Pria ini mengaku kepadanya memiliki usaha di area Tanah Abang.  Pada awalnya hubungan asmara antara TP dan K ini baik-baik saja, namun semua berubah ketika K meminta tolong kepada TP untuk mengambil barang, yang  baru diketahui belakangan bahwa barang tersebut berisi narkotika) dari D (yang pada akhirnya tertangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat).

Setelah berhasil mengambil barang tersebut, TP membawa pulang barang tersebut tempat kosnya di daerah Jakarta Pusat. Selanjutnya, K kembali meminta tolong pada TP untuk memberikan barang tersebut kepada seseorang yang lain. Namun karena saat itu TP merasa lelah, TP menolak untuk mengantarkan barang tersebut.

Pada tanggal 15 Juni 2015, TP dan kekasihnya menginap di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat. Keesokan harinya, TP pulang ke rumah orang tuanya di daerah Bekasi, Jawa Barat, akan tetapi K masih berada di kamar hotel tersebut.

Di tempat terpisah, sebuah jasa ekspedisi memberikan informasi kepada polisi tentang keanehan barang kiriman yang diterima, yaitu 27 kotak alat refleksi. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan polisi menemukan bahwa isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis sabu. Paket tersebut dialamatkan kepada D dan yang mengirim adalah seseorang berinisial M. Setelah polisi melakukan pengembangan, maka terungkaplah bahwa TP juga sebagai orang yang diduga ikut serta dalam transaksi jual beli barang tersebut.

Polisi akhirnya berhasil menangkap TP di rumah orang tuanya. Polisi yang menangkap TP menawarkan sebuah bentuk ‘kerja sama’ agar dapat menangkap pelaku yang lain. TP bersedia melakukan hal tersebut. Di hari penangkapan tersebut, TP diminta oleh K untuk memberikan barang tersebut kepada seorang perempuan berinisial W yang merupakan pacar dari B, teman K. Bukannya menangkap K dan B sebagai ‘otak’ dari perkara ini, polisi justru menangkap W, yang mana hanya melakukan semua ini atas suruhan B yang merupakan pacarnya. Setelah penangkapan tersebut, K dan B sudah berhasil kabur tanpa meninggalkan jejak dan tidak dapat ditemukan sampai saat ini.

***

Para pengacara publik LBH Masyarakat, yang secara probono menjadi kuasa hukum bagi TP, mengupayakan secara maksimal agar TP dapat dikategorikaan sebagai justice collaborator (dan saksi mahkota nantinya) untuk membantu mengungkap jaringan internasional yang lebih besar. Upaya kami ini, sayangnya, tidak diindahkan oleh penegak hukum. LBH Masyrakat pun sudah mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang sayangnya tak dapat memberikan rekomendasi tersebut.

Jaksa membacakan dakwaan terhadap TP tanpa adanya pengacara. Hal ini kami pandang hal yang amat tidak elok. TP didakwa  dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan hukuman mati sebagai hukuman maksimal. Ini jelas pelanggaran akan akses terhadap bantuan hukum dan kesetaraan di depan hukum.

Para pengacara publik dari LBH Masyarakat meminta kepada hakim dalam petitumnya untuk tidak melanjutkan kasus seperti ini karena, dalam pandangan pengacara, posisi TP selaras dengan rumusan Pasal 10 Undang-Undang LPSK.[6] Akan tetapi dalam putusan sela, poin-poin eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum ditolak oleh hakim.

Di sisi lain, TP adalah seorang single mother yang memiliki seorang putra berusia 15 tahun yang sedang duduk di bangku SLTP. Jaksa Penuntut Umum menuntut TP dengan 17 tahun penjara. Jika Majelis Hakim memenuhi tuntutan JPU, si anak yang ditinggalkan tersebut sudah berusia ± 32 tahun saat TP keluar dari penjara. Selama 17 tahun juga, si anak tersebut akan tumbuh tanpa mendapatkan kasih sayang dari seorang Ibu yang merupakan satu-satunya orang tuanya.

Tim penasihat hukum harus menunggu selama empat minggu lamanya hanya untuk mendengarkan isi tuntutan dari JPU. Sedangkan tim penasihat hukum hanya diberi waktu tiga hari untuk menyusun pembelaan. Jelas terlihat ada ketidakadilan dalam hal pemeberian waktu dalam persiapan berkas.

Setelah tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan dan ‘meneriakan’ segala argumentasi, ternyata Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan putusan di hari itu juga, Sidang diskors selama lima menit untuk memberikan waktu kepada Majelis Hakim agar berpikir. Dengan helaam napas dan tetesan air mata, TP mendengar angka tiga belas tahun diganjarkan Majelis Hakim pada dirinya. Setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukum, TP menjelaskan bahwa dirinya menerima dan berusaha ikhlas.

Satu perkara sudah selesai, namun ada tanya yang tak kunjung usai. Untuk apa semua ini? Mengapa penegak hukum tidak bekerjasama dengan TP untuk membongkar jaringan perdagangan gelap narkotika yang lebih besar? Mengapa perang itu harus dikobarkan kepada mereka yang lemah?  Leges Sine Moribus Vanae.

 

Penulis: Yosua Octavian Simatupang

Editor: Yohan Misero

 

[1] Barda Nawawi Arif; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Citra Aditya Bakti; Bandung; Hal. 107

[2] Omerta adalah sumpah para mafia untuk menyimpan rahasia. Tidak membocorkan informasi apapun kepada siapapun yang bukan anggotanya. Menjaga rahasia sudah menjadi kewajiban dan tugas mulia yang dipercaya kepada anggota mafia, yang dikenal dengan Mafioso. Klan sebuah mafioso bisanya akan berhubungan dengan klan yang lain.

[3] Barda Nawawi Arif; Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Op.cit.

[4] Bandar narkoba dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan suatu aksi kejahatan narkoba secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi kejahatan itu. Dalam praktiknya, bandar narkoba itu antara lain: orang yang menjadi otak di balik penyelundupan narkoba, permufakatan kejahatan narkotika, dan sebagainya. Jawaban Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dalam pertanyaan: Apakah Bandar Narkotika Sama Dengan Pengedar? Lihat: http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotika-sama-dengan-pengedar

[5] Film Biodrama Thriller asal Amerika Serikat yang di produksi pada tahun 2015 dan disutradarai oleh Steven Spielberg. Film ini dibintangi oleh Tom Hanks, Mark Rylance, Amy Ryan, dan Alan Alda. Bridge of Spies berlatar tragedi 1960 U-2.

[6] Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Mengapa Perlu Merevisi KUHP?

Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berlaku saat ini dinilai banyak pihak sudah tidak relevan dengan sistem hukum pidana yang ideal. Secara spesifik, hal ini menyangkut pengaturan tentang hukuman yang didominasi dengan hukuman pembatasan kebebasan bergerak, atau pemenjaraan, yang menjadi jenis hukuman yang paling banyak dijatuhkan. Konstruksi ini berdampak terhadap populasi penjara yang terus meningkat setiap bulan, sebagaimana disajikan dalam sistem database pemasyarakatan yang menggambarkan bahwa populasi penghuni penjara di bulan Januari 2015 sebanyak 165.008 orang sedangkan di bulan Januari 2016 sebanyak 178.345 orang. Angka ini menunjukan bahwa populasi penghuni penjara mengalami kenaikan sebanyak 13.337 orang. Pada bulan Juli dan Agustus terdapat penurunan yang dipengaruhi program remisi untuk Idul Fitri dan remisi kemerdekaan 17 Agustus. Namun, di bulan-bulan selanjutnya, populasi penjara kembali mengalami peningkatan.

Merujuk pada data tersebut, dapat dikatakan bahwa populasi penjara tidak pernah surut. Hal ini terjadi secara struktural karena dipengaruhi oleh rumusan hukuman pidana yang termuat dalam KUHP, yang saat ini masih mengadopsi penjara sebagai solusi penghukuman yang paling mujarab. Denda, di sisi lain, adalah jenis penghukuman yang, dalam beberapa pasal di KUHP, dapat diterapkan sebagai alternatif dari penjara. Sungguh tragis, denda kerap tidak digunakan karena ketiadaan aturan yang selevel dengan KUHP (undang-undang) tentang penyesuaian nilai denda di KUHP dengan nilai uang saat ini. Kondisi ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap meningkatnya populasi penjara.

Di samping itu, di dalam Buku ke-II KUHP, yang mengatur 564 jenis tindak pidana, terdapat 235 jenis tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara di bawah 5 (lima) tahun dan 329 jenis tindak pidana yang diancam hukuman penjara di atas 5 (lima) tahun. Sebanyak 235 jenis tindak pidana, yang diancam hukuman penjara dibawah 5 (lima) tahun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak dapat dikenakan penahanan. Landasan yuridis ini secara praktis dapat menjadi acuan bagi aparat penegak hukum dalam menekan populasi penghuni penjara.

Akan tetapi, dalam praktiknya, orang-orang yang diduga melanggar ketentuan pidana sangat sering dipenjara mengingat tindak pidana yang diancam hukuman penjara di bawah 5 (lima) tahun merupakan tindak pidana yang jarang dilakukan oleh masyarakat. Beberapa contoh tindak pidana ini adalah tindakan membuka rahasia (Bab XVII KUHP), perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak (Bab XXVI KUHP), dan sebagainya.

Tindak pidana yang diancam hukuman penjara di atas 5 (lima) tahun, seperti pencurian dan perjudian, misalnya, merupakan tindak pidana yang lebih sering dilakukan oleh masyarakat ekonomi lemah. Hal ini membuat penghuni penjara lebih didominasi oleh masyarakat ekonomi lemah. Pengalihan jenis penahanan yang sudah ada di ada di dalam KUHP tidak bisa dijalankan karena banyak ketentuan pidana yang sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat dan banyak pasal yang tidak berfungsi dalam menanggulangi kecanggihan suatu tindak pidana.

Berangkat dari uraian tersebut, maka perubahan terhadap KUHP merupakan kebutuhan yang mendesak dalam rangka harmonisasi peraturan dengan rasa keadilan masyarakat. Terkait dengan hal itu, sudah tepatlah program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2016 yang memasukkan revisi KUHP. Namun, pembahasan Rancangan KUHP (RKUHP), yang dilakukan oleh DPR RI saat ini, seyogyanya melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan masukan agar tercipta KUHP yang humanis dan adil.

 

Penulis: Muhammad Afif

Editor: Yohan Misero

Rilis Pers – Pernyataan Sikap Bersama Masyarakat Sipil Terkait dengan Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

SAATNYA MENGEDEPANKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM MENANGGULANGI PERSOALAN NARKOTIKA

Pernyatan sikap bersama masyarakat sipil Indonesia terkait dengan

Sidang Umum PBB tentang Narkotika (UNGASS), 19-21 April 2016

___

Pada tanggal 19-21 April 2016 di New York, Amerika Serikat, akan berlangsung Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Sesi Spesial mengenai Permasalahan Narkotika Dunia (United Nations General Assembly Session atau biasa disingkat dengan UNGASS 2016).

Sehubungan dengan dilangsungkannya UNGASS 2016 yang akan dihadiri oleh negara anggota PBB, termasuk Indonesia, sejumlah organisasi masyarakat sipil Indonesia hendak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, sebagaimana lazimnya proses negosiasi politik multilateral tingkat tinggi di mana pemerintah sebuah negara berpartisipasi, keterlibatan dan partisipasi masyarakat sipil adalah kemutlakan. Dalam konteks ini, Pasal 3 (e) dan Pasal 6 Resolusi PBB Nomor 70/181 mengenai UNGASS 2016 telah menjamin dibukanya ruang keterlibatan masyarakat sipil dalam memberikan kontribusi di setiap tahapan persiapan UNGASS, termasuk di level nasional. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya melibatkan masyarakat sipil di dalam tahapan persiapan menuju UNGASS 2016.

Pada bulan Desember 2015, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia telah menginisiasi koordinasi terkait UNGASS di tataran instansi pemerintahan. Namun sayangnya, upaya yang dimulai sejak Desember 2015 belum melibatkan masyarakat sipil. Pada bulan Februari 2016, LBH Masyarakat telah mengingatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kemlu mengenai pentingnya membuka ruang partisipasi dan keterlibatan masyarakat sipil ini. Namun dua bulan berlalu, permintaan LBH Masyarakat tesebut tidak kunjung direspon oleh BNN dan Kemlu. Baru satu minggu sebelum UNGASS, Pemerintah Indonesia mengundang perwakilan masyarakat sipil untuk hadir di dalam rapat koordinasi. Tetapi, rapat koordinasi yang diadakan hanya satu minggu sebelum UNGASS berlangsung menunjukkan bahwa tidak ada itikad baik dari pemerintah untuk melibatkan masyarakat sipil secara berarti dalam perumusan sikap dan pernyataan pemerintah untuk ikut membentuk kebijakan narkotika global. Rapat tersebut seakan dipaksakan agar pemerintah dapat mengklaim telah melibatkan masyarakat sipil dalam proses UNGASS.

Kedua, kebijakan narkotika Indonesia saat ini telah memunculkan sejumlah konsekuensi negatif berupa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kriminalisasi pemakaian narkotika sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 adalah bentuk pelanggaran hak atas kesehatan pemakai narkotika dan justru memunculkan serangkaian pelanggaran HAM lainnya. Kriminalisasi pemakaian narkotika membuat pemakai narkotika enggan dan sulit mengakses program pemulihan ketergantungan narkotika dan menjauhkan mereka dari penjangkauan layanan kesehatan, karena khawatir akan pemenjaraan. Memenjarakan pemakai narkotika justru makin menyuburkan peredaran gelap narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya, kriminalisasi pemakaian bukannya menurunkan angka ketergantungan, tetapi malah meningkatkannya dan memperburuk kondisi kesehatan pemakai narkotika. Dengan kriminalisasi pemakaian narkotika, pemakai narkotika juga semakin rentan mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, serta penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya.

Kebijakan kriminalisasi pemakaian narkotika dan penguasaan narkotika juga telah memenjarakan banyak orang hingga penjara-penjara di Indonesia harus menampung narapidana lebih dari kapasitas yang semestinya. Anggaran penegakan hukum pun jadi membengkak, dari tahap penyelidikan sampai pemenjaraan, disebabkan oleh menumpuknya kasus-kasus semacam ini.

Ketiga, kebijakan narkotika Indonesia yang punitif juga semakin melanggengkan praktik hukuman mati dan eksekusi.  Presiden Joko Widodo telah mengeksekusi empat belas orang pelaku tindak pidana narkotika pada tahun 2015 dalam kurun waktu empat bulan. Sejak eksekusi dilakukan, angka peredaran gelap narkotika terbukti tidak menurun. Justru peredaran gelap narkotika semakin marak, dan dari banyak kasus terungkap bahwa aparat penegak hukum pun terlibat dalam peredaran gelap tersebut. Pemerintah seharusnya tidak menutup pada fakta dan bukti dalam merumuskan sebuah kebijakan. Intensi dari eksekusi mati yang dilakukan oleh Indonesia adalah memberantas peredaran gelap narkotika. Tetapi ketika peredaran gelap narkotika tetap marak sekalipun eksekusi mati dilakukan, hal ini jelas menunjukkan bahwa eksekusi mati tidak terbukti berhasil memberantas peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan hal tersebut di atas, kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk:

  1. Mendekriminalisasi pemakaian narkotika serta penguasaan narkotika dalam jumlah terbatas

Sudah saatnya Indonesia mendekriminalisasi pemakaian narkotika secara sungguh-sungguh. Dekriminalisasi adalah tidak sama dengan legalisasi pemakaian narkotika. Dekriminalisasi pemakaian narkotika sesungguhnya selaras dengan pemenuhan hak atas kesehatan dan sesuai dengan semangat pemidanaan modern.

  1. Menghapus hukuman mati dalam perkara narkotika, karena tidak terbukti menurunkan angka kejahatan peredaran gelap narkotika.

UNGASS adalah peluang bagi negara-negara, termasuk Indonesia, untuk menimbang ulang kebijakan narkotikanya saat ini dan memberikan ruang bagi pendekatan baru yang lebih berpijak pada hak asasi manusia, kesehatan publik, inklusi sosial dan ilmiah. Oleh karena itulah UNGASS menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan narkotikanya agar tidak lagi menggunakan cara-cara lama yang justru berimplikasi pada pelanggaran hak asasi manusia. Penanggulangan persoalan narkotika haruslah dan dapat sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jakarta, 17 April 2016

Koalisi Masyarakat Sipil

1. East Java Action (EJA)

2. Human Rights Working Group (HRWG)

3. Ikatan Perempuan Positif Indonesia (IPPI)

4. Imparsial

5. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

6. Jaringan Nasional GWL-INA

7. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

8. LBH Masyarakat

9. Lingkar Ganja Nusantara (LGN)

10. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI FHUI)

11. Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI)

12. Pelopor Perubahan Institute

13. Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)

14. Rumah Cemara (RC)

15. Stigma Foundation

16. Yayasan GAYa NUSANTARA

17. Yayasan Karisma

18. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

19. Yayasan Orbit

Narahubung:

Ricky Gunawan             (rgunawan@lbhmasyarakat.org)

Albert Wirya                  0819 3206 0682 (awirya@lbhmasyarakat.org)

 

AM dari Depok: Sebuah Refleksi akan Pentingnya Penasihat Hukum dalam Kasus Narkotika Anak

Menurut hukum, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[1] Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang telah berumur dua belas tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Dengan demikian, negara tidak berhak melanjutkan proses persidangan anak yang belum genap berusia dua belas tahun.[2] Dari pantauan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Salemba, Jakarta Pusat, 27,5% penghuninya adalah anak yang terlibat dengan kasus narkotika dan sisanya terlibat kasus kriminal seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan pelecehan seksual.

Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat) beberapa kali meyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sesi konsultasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di wilayah DKI Jakarta yaitu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Salemba, Jakarta Pusat. Kami sering memberikan bantuan hukum pada anak yang terlibat dalam kasus narkotika baik melalui penyuluhan maupun sesi konsultasi. Beberapa anak sering menjadi perantara dalam transaksi jual-beli narkotika dengan tugas mengantarkan narkotika tersebut kepada orang lain (pembeli).

Disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga yang minim, anak bisa terpengaruh oleh iming-imingan uang dalam memutuskan untuk menjadi perantara dalam transaksi jual-beli narkotika. Namun anak sering belum menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah bertentangan dengan hukum di Indonesia dan dapat dijerat pidana penjara.

Beberapa anak yang kami dampingi bahkan dapat dikategorikan sebagai pecandu narkotika. Baik anak maupun orang dewasa yang menjadi pecandu narkotika sudah seharusnya tidak dipenjara, sesuai dengan amanat Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa: “Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.

Anak-anak tersebut kini harus melewati proses persidangan. Kurangnya pendampingan penasehat hukum atau pengacara saat proses penyidikan di tingkat kepolisian berpotensi membuat hak-hak anak tidak terpenuhi. Contohnya, jika seorang anak terbukti sebagai pecandu narkotika, maka dari awal pada anak itu semestinya diberikan asesmen agar si anak tidak dipidana penjara tapi ditempatkan di tempat rehabilitasi.

Bagaimana jika anak tersebut tidak didampingi pengacara sampai proses persidangan? Apakah si anak mengerti agenda-agenda persidangan yang akan mereka jalani? Misalkan, proses eksepsi.[3] Melalui eksepsi, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keliru bisa ditangkis. Jika seandainya si anak menghadapi proses persidangan tanpa pengacara, apakah eksepsi itu berani diajukan? Kemudian, jika dari awal dakwaannya sudah salah, bagaimana nasib agenda-agenda sidang berikutnya?

Kebutuhan akan hadirnya pengacara dalam kasus anak berhadapan dengan narkotika sering terbentur dengan tudingan yang umum di tengah masyarakat bahwa, “memakai jasa pengacara dalam kasus narkotika bikin proses persidangan lama dan toh hasilnya sama saja”. Namun keberadaan istilah ini telah mengurungkan niat banyak tersangka, terdakwa, maupun keluarga mereka untuk menggunakan jasa pengacara. Mereka terlena dengan bujukan “Sudahlah, yang peting cepat.” Namun untuk apa proses persidangan cepat tapi hasilnya merugikan kita sendiri?

Belum lagi keraguan dan ketakutan keluarga yang memiliki kesulitan ekonomi untuk mengeluarkan uang bagi jasa si pengacara tersebut. Tidak semua orang mengetahui adanya keberadaan organisasi yang memberikan bantuan hukum secara gratis. LBH Masyarakat adalah salah satu contoh lembaga non-profit yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, tidak mampu, buta hukum, dan tertindas.

***

Masih teringat di benak saya, pada tanggal 11 Desember 2015, datanglah seorang laki-laki bersama saudara dan temannya dari Depok, Jawa Barat ke kantor kami, LBH Masyarakat, di Jalan Tebet Timur Dalam VI No. 3, Jakarta Selatan. Ia adalah ayah dari AM, 15 tahun, yang menjadi tersangka kasus Narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (1) sub. 111 ayat (1) jo. 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Setelah mendengar kronologis secara umum dari si ayah (RT), kami putuskan untuk langsung bertemu dengan anak tersebut di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) Salemba, Jakarta Pusat untuk mencari informasi dan kronologis lebih dalam lagi, langsung dari si anak tersebut. Kami dapati bahwa AM tersangkut kasus ganja. Ia tertangkap bersama satu orang dewasa dan satu orang teman sekolahnya di daerah Depok.

AM mengatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2015 ia sudah harus menjalani proses persidangan. Mendengar kabar tentang waktu yang singkat itu, kami langsung menanyakan kepada si ayah, “Apakah kalian mau kami beri Pendampingan Hukum pada saat proses persidangan?“ Mereka langsung menyetujui untuk menerima bantuan hukum dari kami. Surat kuasa langsung dibuat dan kami ajukan kepada anak dan ayah untuk ditandatangani di atas materai Rp 6.000,-.

Sidang pertama dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi, seorang polisi dari Polsek Pasar Minggu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, AM tidak sendiri. AM duduk berdampingan di depan hakim bersama temannya, yang juga masih dalam kategori anak, berinisial KM. Hakim kemudian menanyakan kepada KM tentang keberadaan pengacara. KM bersama keluarga pun kemudian menunjuk LBH Masyarakat sebagai penasihat hukum.[4]

Hanya sehari kemudian, pada tanggal 15 Desember 2015, agenda persidangan adalah tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Mereka (AM dan KM) dituntut pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Melihat ancaman hukuman pidana penjara tersebut, kami langsung membuat nota pembelaan bagi dua anak tersebut. Kami beragumen bahwa AM dan KM tidak terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Kami juga meminta hakim untuk agar segera mengeluarkan mereka (AM dan KM) dari tahanan dengan pidana alternatif berupa pengawasan dari Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Ternyata, di hari yang sama Hakim langsung menjatuhkan Putusan kepada mereka, AM dan KM. Setelah kami sebagai tim kuasa hukum menyampaikan pledoi, secara tertulis dan lisan, di dalam ruang sidang anak dan didengarkan oleh Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera dan dua anggota Balai Pemasyarakatan, Hakim meminta seluruh yang ada di ruang sidang anak untuk keluar dari ruangan (kecuali mereka sebagai terdakwa). Hakim ingin berpikir serta menimbang pokok pembelaan yang kami ajukan. Setelah 10 menit sidang diskors, Panitera yang bertugas  kemudian memanggil kami untuk masuk dan mendengarkan putusan dari si Hakim. Dengan suara yang cukup lantang dan penuh percaya diri, Hakim memutuskan untuk memberikan pidana 1 tahun 8 bulan Pidana Penjara oleh karena bagi hakim yang terbukti ialah Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim bersifat kooperatif dan langsung menanyakan, Apakah kalian menerima putusan tersebut? Atau kalian mau melakukan upaya hukum?” Pertanyaan itu langsung ditujukan kepada kami sebagai Penasihat Hukum. Kami menjawab bahwa kami memerlukan waktu untuk berpikir-pikir terlebih dahulu selama waktu yang telah ditentukan Undang-Undang.

Kami selaku Penasihat Hukum menjelaskan kepada keluarga tentang apa yang harus dilakukan, apakah harus menerima atau harus melakukan upaya hukum. Kami memberitahukan kepada keluarga si anak segala kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi jika menerima atau mengajukan banding. Semua itu disampaikan agar keluarga bisa berpikir lebih jauh dan memberikan jawaban kepada kami.

Akhirnya keluarga dari dua anak tersebut sepakat memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Hakim. Mendapat kabar tentang keputusan keluarga, maka kami langsung memberitahukan permohonan banding secara lisan kepada Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selang 3 hari kemudian, kami langsung berikan semua persyaratan banding kami, yaitu memori banding dan surat kuasa ditambah dengan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kami beranggapan bahwa anak tidak layak diberikan pidana di dalam penjara karena potensi anak yang masih bisa berkembang dengan menuntut ilmu. Bayangkan jika mereka dipenjara selama satu tahun, maka selama satu tahun juga si anak tersebut berada di Lapas Salemba dan tidak mendapatkan pendidikan secara penuh yang akan menjadi bekal mereka untuk dewasa kelak.

Hal yang berbeda akan terjadi apabila mereka dipenjara. Sekeluarnya mereka dari sana, besar potensi bahwa kerasnya kehidupan penjara itu akan ‘terbawa’ ke keluarga dan lingkungan tempat dia tinggal, bermain atau bekerja. Namun jika mereka ditempatkan di luar penjara, mereka dapat memperoleh pendidikan maupun pelajaran kerohanian.

Dua puluh lima hari berikutnya keluarlah putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dua orang staf dari LBH Masyarakat yang ingin mengetahui hasil putusan banding pergi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Begitu sampai di ruang panitera pidana, kami langsung diberikan ucapan selamat oleh si Panitera. Kami bingung akan maksud ucapan tersebut yang kurang lebih isi percakapannya sebagai berikut: “Kalian siapa? Penasihat Hukumnya ya?” Kami menjawab benar bahwa kami memang Penasihat Hukum dari kedua anak tersebut. “Wah selamat ya, mereka diberikan pidana penjara hanya delapan bulan saja oleh Hakim.”

Sontak kami berdua bingung mengapa kami diberi selamat karena memori banding yang kami ajukan tidak mempermasalahkan waktu pemidanaan melainkan tempat pemidanaan dan jenis pemidanaannya. Meskipun demikian, kami tetap mengabari keluarga AM dan KM tentang hasil putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Keluarga langsung senang mendapatkan hasil putusan tersebut. Padahal kami selaku Penasihat Hukum sudah sepakat bersama keluarga untuk mengajukan upaya hukum banding atas jenis dan tempat pemidanaan, bukan waktu pemidanaan. Namun dikarenakan keluarga sudah menerima putusan ini, kami anggap tugas kami selaku Penasihat Hukum sudah selesai.

***

Kami memandang bahwa Penasehat Hukum sangat mempunyai peran penting dalam mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum, terutama pada kasus narkotika. Memang dari kasus di atas, kami tidak berhasil membantu dua anak tersebut untuk lolos dari pidana penjara. Namun setidaknya, kami sudah berhasil membuat hukuman yang dijatuhkan kepada mereka sedikit lebih rendah. Ini bantahan langsung pada argumen bahwa kehadiran pengacara tidak memberi dampak. Ditambah lagi, kami berikan bantuan hukum ini secara gratis. Ini hanya satu bagian dari perjalanan kami dalam berjuang bagi masyarakat. Sebuah perjalanan yang berliku dan banyak rintangan, tetapi kami yakin bahwa keadilan bukanlah sebuah utopia.

 

Penulis: Yosua Octavian

Editor: Yohan Misero

 

[1]Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

[2]Pasal 1 Angka (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

[3]Tangkisan atau bantahan yang ditujukan kepada hal-hal yang menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan yang mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima | Yahya Harahap; Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan; Sinar Grafika; 2007; Hal. 418

[4] Surat kuasa hari itu adalah kuasa lisan dan disetujui oleh Hakim dan Jaksa.